HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Tambang Galian C di Dusun Bilonga, Bontonompo Diduga Beroperasi Bebas Tanpa Tersentuh Hukum

TEROPONGGOWA.COM,GOWAAktivitas penambangan material Galian C di Dusun Bilonga, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat. Pasalnya, kegiatan pengerukan yang diduga ilegal tersebut terus beroperasi secara bebas tanpa hambatan, seolah kebal dan luput dari penegakan hukum aparat berwenang.


​Berdasarkan pantauan di lapangan 24/07/2026, aktivitas tambang ini menggunakan alat berat jenis ekskavator untuk mengeruk material tanah dan bebatuan secara masif. Dampaknya tidak hanya merusak kontur geografis wilayah sekitar, tetapi juga mulai dikeluhkan oleh warga setempat karena mengancam kelestarian lingkungan dan infrastruktur publik.


​Lalu lintas truk pengangkut muatan berat berkapasitas di atas ketentuan melintasi jalan poros desa, menyebabkan badan jalan mengalami retak-retak, berlubang, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya serta​ Debu tebal dari aktivitas truk pengangkut beterbangan dan mengotori rumah-rumah warga di sepanjang jalur lintasan, yang berpotensi memicu gangguan kesehatan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

​​Hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan tegas atau penertiban dari Polresta gowa maupun dinas terkait di tingkat kabupaten maupun provinsi. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait adanya dugaan pembiaran atau "bekingan" oknum tertentu di balik mulusnya operasional tambang tersebut.


​"Kami heran, aktivitasnya sangat terang-terangan menggunakan alat berat, tapi tidak ada tindakan sama sekali dari pihak berwenang. Apakah hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas?" ungkap salah seorang warga Dusun Bilonga yang enggan disebutkan namanya.

​Masyarakat dan sejumlah pemerhati lingkungan di Kabupaten Gowa mendesak agar Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan bersama Polresta Gowa dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turun tangan secara langsung untuk menginvestigasi perizinan tambang tersebut.


​Apabila kegiatan ini terbukti tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau menyalahi aturan tata ruang lingkungan, aparat penegak hukum diminta untuk segera mengambil langkah hukum tegas berupa penyetopan operasional dan penindakan pidana terhadap pelaku penambangan liar.


​Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang maupun instansi pemerintah terkait masih dalam upaya konfirmasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.