Diduga Aniaya Warga Sipil, Oknum Satresnarkoba Gowa Disorot: FAKTA Sulsel Minta Kasat Dicopot!
TEROPONGGOWA.COM, GOWA – Front Aktivis Kerakyatan (FAKTA) Sulawesi Selatan melayangkan tuntutan keras kepada Polresta Gowa menyusul dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh dua oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) terhadap seorang warga sipil. Organisasi masyarakat sipil tersebut secara tegas mendesak pencopotan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba apabila terbukti lalai dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya, Rabu (22/7/2026).
Tuntutan tersebut disampaikan melalui selebaran aksi yang disebarluaskan kepada sejumlah media menjelang rencana unjuk rasa FAKTA Sulsel. Aksi tersebut bertujuan menyoroti dugaan kegagalan fungsi pengawasan internal yang dinilai berpotensi merusak integritas institusi Polri di mata publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden dugaan kekerasan itu terjadi pada Minggu (19/7/2026). Korban, seorang warga berinisial D, diduga menjadi sasaran pemukulan dan pengancaman menggunakan senjata tajam oleh dua oknum anggota Satresnarkoba Polresta Gowa berinisial AF dan RY.
FAKTA Sulsel menyebut bahwa saat kejadian, korban tidak sedang menjalani proses hukum, tidak berstatus sebagai tersangka, maupun tidak tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
Menurut FAKTA Sulsel, dugaan kekerasan terhadap warga sipil yang tidak sedang berhadapan dengan hukum memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta pelanggaran hak asasi manusia. Karena itu, mereka meminta agar fungsi pengawasan internal Polri melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan objektif guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun tindak pidana.
Lima Tuntutan FAKTA Sulsel
Sebagai bentuk protes atas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, FAKTA Sulsel menyampaikan lima tuntutan, yaitu:
1. Mendesak Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) serta Seksi Pengawasan (Siwas) Polresta Gowa untuk memeriksa secara menyeluruh dua oknum berinisial AF dan RY yang diduga melakukan kekerasan.
2. Menuntut hasil pemeriksaan diumumkan secara terbuka demi menjamin akuntabilitas dan mencegah spekulasi di tengah masyarakat.
3. Meminta Kapolresta Gowa mencopot Kasat Reserse Narkoba apabila terbukti gagal melakukan pembinaan dan penegakan disiplin terhadap anggotanya.
4. Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi terhadap kinerja Satresnarkoba Polresta Gowa serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan kelalaian dalam pengawasan.
5. Menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan tindakan sewenang-wenang aparat terhadap warga sipil.
Jendral Lapangan FAKTA Sulsel, Parel menegaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Setiap dugaan pelanggaran harus diproses secara profesional dan transparan. Kepercayaan publik adalah aset utama Polri, dan aset ini sedang terancam oleh perilaku oknum yang tidak terkendali,” ujar Parel.
Paturungi Selaku Dewan Komando FAKTA SULSEL juga menegaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan anggota tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab pimpinan dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.
“Kesalahan anggota tidak terlepas dari tanggung jawab pimpinan. Jika dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota terbukti, maka pimpinan juga harus bertanggung jawab atas lemahnya pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya. Tidak boleh ada pembiaran terhadap penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Menurut Paturungi evaluasi terhadap pimpinan bukanlah bentuk penghakiman, melainkan bagian dari prinsip tanggung jawab komando dalam sebuah organisasi. Ia menilai, apabila ditemukan adanya kelalaian dalam fungsi pengawasan, maka evaluasi terhadap pimpinan merupakan langkah yang wajar demi menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari jajaran Polresta Gowa, termasuk Kapolresta Gowa, Kasat Reserse Narkoba, maupun pihak Sipropam dan Siwas terkait dugaan tersebut.
Belum adanya respons resmi dari institusi kepolisian dinilai dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Dalam konteks pelayanan publik dan penegakan hukum, keterlambatan memberikan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran etik berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Kabupaten Gowa.
FAKTA Sulsel menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, proses penegakan disiplin harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, kepolisian diharapkan menyampaikan klarifikasi secara terbuka disertai bukti yang memadai guna memulihkan nama baik institusi dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polresta Gowa serta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjunjung asas keberimbangan, akurasi, dan pencarian kebenaran materiil.
