HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Akademisi Sulsel Penerima Hibah Penelitian Pendanaan dari negara Menggerakkan Nilai Siri' na Pacce Untuk Kepatuhan Tata Kelola Lingkungan Tambak Pesisir

TEROPONGGOWA.COM,GOWA - Ringkasan Eksekutif

Kepatuhan petani tambak pesisir terhadap aturan tata kelola lingkungan sering dianggap persoalan lemahnya aturan. Studi sensus terhadap 55 petani tambak di Desa Tunreng Tellue menunjukkan sebaliknya: kesadaran moral dan modal budaya petani justru tinggi, tetapi jangkauan layanan negara (penyuluhan, pendampingan hukum, kejelasan prosedur) sangat rendah. Nilai budaya Siri’ na Pacce terbukti menjadi pendorong terkuat praktik kepatuhan lingkungan. Karena itu, kebijakan yang efektif bukan menambah aturan, melainkan memobilisasi modal budaya lokal sambil memperkuat struktur layanan hukum di desa pesisir.

Konteks dan Masalah

Budidaya tambak menopang ekonomi pesisir sekaligus menimbulkan risiko pencemaran air, kerusakan mangrove, dan sengketa ruang. Kerangka regulasi telah lengkap (UU 32/2009, UU 1/2014, PP 22/2021, Permen KKP 22/2024), namun implementasinya terhambat rendahnya literasi hukum, biaya kepatuhan, dan minimnya interaksi warga dengan aparat. Diperlukan strategi yang menyentuh akar budaya kepatuhan, bukan sekadar penindakan.

Temuan Utama (n = 55, sensus satu desa)

▪  Modal budaya sangat kuat. Nilai Siri’ na Pacce berada pada kategori sangat tinggi (skor 4,40 dari 5) dan sikap menerima legitimasi aturan lingkungan tinggi (4,18).

▪  Siri’ na Pacce menggerakkan kepatuhan. Nilai ini berhubungan kuat dengan praktik kepatuhan lingkungan (r = 0,80) dan menjadi prediktor terkuatnya (menjelaskan 65% variasi praktik kepatuhan).

▪  Titik lemah ada pada negara, bukan warga. Pengalaman berinteraksi dengan aparat paling rendah (2,79). Penyuluhan hukum rutin (1,60), pendampingan hukum (1,96), dan informasi dari penyuluh (2,47) hampir tidak dirasakan petani.

▪  Kesediaan berubah tinggi. Kesediaan mengikuti pelatihan/penyuluhan sangat tinggi (4,84) dan kesediaan saling menegur pelanggar sebagai kontrol sosial (Pesse) juga tinggi (4,69).

Catatan metodologis: temuan bersifat kontekstual untuk satu desa; sebagian data menunjukkan pola jawaban seragam sehingga besaran angka dibaca sebagai indikasi arah, bukan estimasi presisi.

Konteks dan Masalah

Budidaya tambak menopang ekonomi pesisir sekaligus menimbulkan risiko pencemaran air, kerusakan mangrove, dan sengketa ruang. Kerangka regulasi telah lengkap (UU 32/2009, UU 1/2014, PP 22/2021, Permen KKP 22/2024), namun implementasinya terhambat rendahnya literasi hukum, biaya kepatuhan, dan minimnya interaksi warga dengan aparat. Diperlukan strategi yang menyentuh akar budaya kepatuhan, bukan sekadar penindakan.

Temuan Utama (n = 55, sensus satu desa)

▪  Modal budaya sangat kuat. Nilai Siri’ na Pacce berada pada kategori sangat tinggi (skor 4,40 dari 5) dan sikap menerima legitimasi aturan lingkungan tinggi (4,18).

▪  Siri’ na Pacce menggerakkan kepatuhan. Nilai ini berhubungan kuat dengan praktik kepatuhan lingkungan (r = 0,80) dan menjadi prediktor terkuatnya (menjelaskan 65% variasi praktik kepatuhan).

▪  Titik lemah ada pada negara, bukan warga. Pengalaman berinteraksi dengan aparat paling rendah (2,79). Penyuluhan hukum rutin (1,60), pendampingan hukum (1,96), dan informasi dari penyuluh (2,47) hampir tidak dirasakan petani.

▪  Kesediaan berubah tinggi. Kesediaan mengikuti pelatihan/penyuluhan sangat tinggi (4,84) dan kesediaan saling menegur pelanggar sebagai kontrol sosial (Pesse) juga tinggi (4,69).

Rekomendasi Kebijakan

▪  Pemerintah Kabupaten Bone & Dinas Perikanan. Jadikan Desa Tunreng Tellue lokasi rintisan “Desa Tambak Sadar Lingkungan”; sederhanakan alur perizinan usaha tambak rakyat dan sediakan informasi prosedur yang mudah diakses di tingkat desa.

▪  Kanwil Kemenkumham & BPHN. Aktifkan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum (SE BPHN 2022) dan bentuk paralegal komunitas (Permenkumham 34/2025) berbasis tokoh yang dihormati, dengan klinik konsultasi hukum berkala di desa.

▪  Penyuluh perikanan & pemerintah desa. Selenggarakan penyuluhan hukum-lingkungan rutin yang membingkai pesan dalam bahasa budaya (“menjaga pesisir = menjaga Siri’ komunitas”) dan memanfaatkan solidaritas Pacce untuk kepatuhan kolektif.

▪  Desain intervensi. Kombinasikan micro-learning visual, pendampingan paralegal, dan kampanye “patuh tanpa merugikan komunitas”, lalu ukur dampaknya melalui survei baseline–endline.

Dasar dan Kontak

Policy brief ini disarikan dari penelitian “Penguatan Kesadaran Hukum Petani Tambak Pesisir Berbasis Nilai Siri’ na Pacce untuk Kepatuhan Tata Kelola Lingkungan” (Penelitian Dosen Pemula, Kemdiktisaintek, 2026). Kontak: Dr. Abdil Rahman Zaenal, S.H., M.H. — LP2S, Universitas Muslim Indonesia, Makassar.

Nama Peneliti : 1. Dr. Abdil Rahman Zaenal. SH. MH.  

2. Dr. Muhammad Fachri Said. SH. MH

3. Dr. Faisal Alwi. SH. MH

4. Mukhawas Rasyid. SH. Mh