Marak Tambang Pasir Ilegal di Desa Tindang, Bontonompo Selatan Ancam Lingkungan dan Keselamatan Warga
TEROPONGGOWA,GOWA.COM GOWA — Aktivitas penambangan pasir ilegal atau tanpa izin di Desa Tindang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, kian marak dan meresahkan warga. Praktik pengerukan material secara sembarangan ini tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga membahayakan infrastruktur umum serta keselamatan masyarakat sekitar.
Berdasarkan pantauan di lapangan 24/07/2026, aktivitas penambangan liar ini menggunakan mesin sedot mekanik yang beroperasi hampir setiap hari. Dampaknya mulai dirasakan langsung oleh warga, terutama para petani dan warga yang tinggal di sekitar bantaran sungai serta lahan terdampak.
Pengerukan pasir secara masif menyebabkan abrasi dan pengikisan bibir sungai, serta mengubah bentang alam Desa Tindang secara drastis serta Lalu lintas truk pengangkut pasir berkapasitas besar yang melintasi jalan permukiman turut menimbulkan polusi debu serta merusak ruas jalan desa yang belum sepenuhnya memadai.
Masyarakat Desa Tindang kini mendesak aparat penegak hukum (APH) bersama pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk segera turun tangan menindak tegas para pelaku penambangan ilegal tersebut. Warga menilai, jika dibiarkan, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akan bersifat permanen dan mendatangkan bencana yang lebih besar, terutama saat musim penghujan tiba.
"Kami meminta pihak berwenang segera menutup aktivitas tambang pasir ilegal ini. Jangan tunggu sampai terjadi longsor atau kerusakan parah yang merugikan masyarakat banyak baru ada tindakan," ungkap salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, warga berharap adanya inspeksi mendadak (sidak) serta penertiban hukum yang transparan dari pihak polresta gowa dan dinas terkait demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian alam di Kecamatan Bontonompo Selatan.
