HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kasat Resnarkoba Polres Gowa Beri Klarifikasi Terkait Dugaan Setoran Bandar Narkoba

TEROPONGGOWA.COM, GOWA - Kasat Resnarkoba Polres Gowa, IPTU Firman, S.H., M.H., memberikan tanggapan terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan “setoran rutin” dari bandar narkoba kepada oknum anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa. Dugaan tersebut mencuat dari pengakuan salah seorang tersangka yang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.


IPTU Firman menegaskan bahwa pihaknya menghormati serta mendukung langkah BNNP Sulsel dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika, baik di Kabupaten Gowa maupun wilayah lainnya. Namun demikian, ia menekankan bahwa setiap tudingan yang ditujukan kepada anggota kepolisian harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan didukung alat bukti yang sah.


“Hingga saat ini kami belum menerima informasi resmi ataupun hasil pemeriksaan yang menyatakan adanya anggota Satresnarkoba Polres Gowa yang terbukti menerima setoran dari bandar narkoba sebagaimana yang beredar dalam pemberitaan. Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru menyimpulkan sesuatu sebelum terdapat fakta hukum yang jelas,” ujar IPTU Firman, Minggu (31/5/2026).


Menurutnya, keterangan yang disampaikan oleh tersangka merupakan bagian awal dari proses penyelidikan dan tidak dapat serta-merta dijadikan dasar hukum tanpa melalui pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Ia juga menegaskan komitmen Satresnarkoba Polres Gowa dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan personel internal.


“Apabila memang ada anggota Satresnarkoba Polres Gowa yang menerima setoran dari bandar narkoba, silakan tunjukkan siapa orangnya dan sertakan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami tidak akan memberikan perlindungan kepada anggota yang terlibat tindak pidana. Justru kami mendorong agar setiap informasi disampaikan secara jelas dan disertai bukti sehingga dapat diproses secara transparan, profesional, dan sesuai aturan hukum,” tegasnya.


Lebih lanjut, IPTU Firman menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung setiap bentuk pemeriksaan maupun investigasi yang dilakukan oleh institusi berwenang, termasuk Propam Polri ataupun lembaga pengawas lainnya, guna mengungkap fakta yang sebenarnya.


“Kami terbuka terhadap segala bentuk pengawasan. Jika ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai hukum dan kode etik yang berlaku. Namun jika tuduhan tersebut tidak terbukti, maka nama baik institusi dan personel yang dirugikan juga harus dipulihkan,” katanya.


Ia menambahkan, Satresnarkoba Polres Gowa selama ini terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika melalui berbagai upaya penyelidikan, penyidikan, dan kerja sama lintas instansi demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.


Di akhir keterangannya, IPTU Firman mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan menyampaikan informasi yang akurat, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada aparat penegak hukum.


“Kami berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik. Karena itu, setiap proses penegakan hukum harus berjalan secara transparan, objektif, dan berdasarkan fakta. Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tutupnya.


Satresnarkoba Polres Gowa memastikan akan terus menjalankan tugas secara profesional dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.