Dugaan Intimidasi Mencuat, Korban KDRT Cabut Laporan Usai Didatangi Polwan
Kuasa hukum korban, Amanda Keisha, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami tekanan yang berujung pada pencabutan salah satu laporan yang sebelumnya telah diajukan ke Polres Takalar.
Menurut Amanda, laporan yang dicabut berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap anak dan mantan istri. Berdasarkan keterangan korban, keputusan mencabut laporan diambil setelah beberapa pihak, termasuk penyidik dan instansi terkait, berulang kali mendatanginya.
“Laporan penganiayaan terhadap anak dan mantan istri akhirnya dicabut oleh pelapor. Berdasarkan hasil koordinasi dengan klien kami, pencabutan tersebut dilakukan setelah adanya saran dari penyidik yang beberapa kali mendatangi korban. Selain itu, pihak PPA Pemkab Takalar juga disebut datang dan meminta korban mencabut laporannya,” ujar Amanda, Jumat (5/6/2026).
Amanda menjelaskan, pihak-pihak yang disebut meminta pencabutan laporan datang secara terpisah dan menemui korban di tempat usahanya, bukan di kediamannya.
Ia juga menyebut penyidik Unit PPA Polres Takalar sempat mendatangi kedai kopi milik korban dan meminta agar laporan tersebut dicabut.
Akibat kondisi tersebut, korban mengaku mengalami tekanan psikologis dan merasa terintimidasi hingga akhirnya mencabut laporan dengan didampingi saudara kandungnya tanpa sepengetahuan tim kuasa hukum.
“Korban merasa tertekan secara psikologis sehingga memutuskan mencabut laporan. Bahkan menurut pengakuan klien, penyidik menyampaikan bahwa pencabutan laporan tidak perlu diketahui kuasa hukum,” ungkap Amanda.
Amanda mempertanyakan tidak adanya pemberitahuan kepada pihak kuasa hukum saat proses pencabutan laporan dilakukan. Padahal, sebelumnya penyidik diketahui pernah berkomunikasi dengannya terkait perkembangan perkara, termasuk mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Meski laporan penganiayaan terhadap anak telah dicabut, Amanda menegaskan pihaknya masih akan mengawal proses hukum terkait laporan KDRT yang diajukan sejak Agustus 2025 dan hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi di Perumahan Istana Permai, Kelurahan Kalabirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, pada 13 Januari 2026. Saat itu, korban yang tengah menggendong balitanya diduga mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan mantan suaminya berinisial BN (45).
Dalam kejadian tersebut, balita yang berada dalam gendongan korban diduga dirampas dan dibanting. Rekaman insiden itu kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Kuasa hukum korban juga menyebut dugaan kekerasan terhadap DZ bukan pertama kali terjadi. Saat masih berstatus suami istri, korban disebut kerap mengalami KDRT dan dugaan tindakan serupa disebut terus berlanjut meski keduanya telah resmi bercerai melalui putusan Pengadilan Agama Takalar.
Sementara itu, Polres Takalar membantah adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut. Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Hariyanto, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, laporan yang dicabut merupakan hak pelapor dan pihak kepolisian telah menjalankan prosedur sesuai standar operasional yang berlaku. Ia juga menyebut laporan penganiayaan yang diajukan tidak dapat dikategorikan sebagai kasus KDRT karena hubungan pernikahan antara korban dan terlapor telah berakhir melalui perceraian.
