DPRD Gowa Dikritik, Dinilai Terlalu Masuk ke Ranah Pribadi Bupati
TEROPONGGOWA.COM, GOWA – Rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Gowa yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa masih menjadi sorotan publik.
Di tengah polemik yang berkembang, sejumlah pihak mulai mempertanyakan langkah DPRD yang dinilai terlalu jauh mencampuri persoalan pribadi kepala daerah melalui forum resmi kelembagaan.
Aktivis hukum, Ilyas Maulana, menilai pelaksanaan RDP terkait isu personal bupati berpotensi menciptakan preseden kurang baik dalam praktik demokrasi daerah jika tidak dilakukan secara proporsional.
“Fungsi pengawasan DPRD memang diatur dalam undang-undang, tetapi jangan sampai berubah menjadi ruang penghakiman moral atau panggung politik terhadap persoalan privat seseorang,” kata Ilyas kepada wartawan, Rabu (20/5).
Ia menjelaskan, DPRD memiliki kewenangan meminta keterangan terkait kebijakan pemerintah yang berdampak langsung terhadap masyarakat. Namun, jika forum resmi negara digunakan membahas isu pribadi yang belum memiliki konsekuensi hukum maupun administratif, maka publik berhak mempertanyakan urgensi serta kepentingan politik di balik RDP tersebut.
“Kalau tidak ada unsur kerugian negara, penyalahgunaan jabatan, ataupun pelanggaran administrasi, lalu apa dasar DPRD membawa persoalan privat ke ruang resmi? Publik tentu bisa menilai apakah ini murni pengawasan atau sudah mengarah pada manuver politik,” ujarnya.
Menurut Ilyas, sikap DPRD yang dinilai terlalu reaktif justru dapat memunculkan citra negatif terhadap lembaga legislatif itu sendiri.
Ia menilai, di tengah banyaknya persoalan masyarakat yang membutuhkan perhatian serius, DPRD seharusnya lebih fokus memperkuat pengawasan terhadap pelayanan publik dibanding menggiring isu pribadi pejabat ke ruang politik.
“Masyarakat tentu bertanya mengapa DPRD begitu cepat merespons isu personal, sementara persoalan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi warga masih membutuhkan pengawasan yang lebih maksimal,” katanya.
Secara hukum, Ilyas menegaskan DPRD tetap harus menjunjung prinsip due process of law serta asas praduga tak bersalah. Karena itu, lembaga politik dinilai tidak seharusnya membangun opini yang berpotensi menghakimi seseorang tanpa dasar fakta hukum yang objektif.
“Jangan sampai forum resmi DPRD justru melahirkan trial by opinion. Demokrasi daerah harus dijaga dengan etika politik dan kedewasaan dalam berlembaga,” tegasnya.
Ia juga menilai DPRD berpotensi mendapat sorotan balik dari masyarakat apabila langkah tersebut dianggap berlebihan mencampuri urusan pribadi kepala daerah.
“Publik sekarang semakin kritis membaca dinamika politik. Kalau DPRD dianggap terlalu jauh memainkan isu personal, masyarakat bisa saja mempertanyakan prioritas dan kapasitas kerja DPRD sendiri,” lanjutnya.
Ilyas mengingatkan agar DPRD berhati-hati supaya tidak menciptakan kebiasaan baru di mana setiap persoalan pribadi pejabat publik dibawa ke ruang politik formal tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kalau pola seperti ini terus dibiasakan, maka ke depan urusan privat pejabat bisa dijadikan alat tekanan politik. Itu tentu tidak sehat bagi demokrasi maupun tata kelola pemerintahan daerah,” tutupnya.
