HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Respon Cepat Polres Gowa, Pelaku Pembusuran Dibekuk Demi Keamanan Warga

TEROPONGGOWA.COM, GOWA – Polres Gowa menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembusuran yang sempat viral di media sosial dan membuat resah warga. Insiden tersebut terjadi di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.


Kapolres Gowa, Muhammad Aldy Sulaiman, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil respons cepat aparat setelah menerima laporan dari masyarakat serta mencuatnya kasus tersebut di ruang publik.


“Pada malam ini kami menyampaikan rilis resmi terkait aksi pembusuran yang sempat viral beberapa waktu lalu di Pallangga,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (27/2/2026).


Tim gabungan Unit Resmob Satreskrim bersama personel Kamneg Sat Intelkam Polres Gowa berhasil mengamankan dua remaja berinisial FJ dan RF, yang keduanya masih berusia 17 tahun.


Menurut Kapolres, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi dan penelusuran intensif setelah kejadian ramai diperbincangkan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian tangan kanan karena terkena busur panah.


Dalam penindakan itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, yakni dua anak busur, satu ketapel, serta sebilah pisau.


Kapolres menegaskan bahwa aksi tersebut tidak dipicu persoalan pribadi. Para pelaku disebut melakukan konvoi dan menyerang secara acak tanpa target khusus, usai mengonsumsi minuman keras.


Meski keduanya masih di bawah umur, proses hukum tetap dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.


Sementara itu, Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Arman Tarru, mengungkapkan bahwa kedua tersangka dijerat pasal khusus karena berstatus anak.


“Para tersangka kami kenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindak kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 15 tahun penjara,” jelasnya.


Kapolres juga menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas berbagai bentuk kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.


Ia menyebut, sesuai arahan Kapolda Sulawesi Selatan, pihaknya akan terus berupaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta menjadikan Gowa sebagai wilayah yang tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.


Masyarakat pun diimbau agar segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan kepolisian di nomor darurat 110.