HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Aksi Bejat di Gowa: Menantu Rudapaksa Mertua, Ditangkap Saat Hendak Kabur Lewat Plafon

TEROPONGGOWA.COM, GOWASeorang pria berinisial SH (44) diduga melakukan rudapaksa terhadap mertuanya sendiri di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.


Kabupaten Gowa berada di bagian selatan Provinsi Sulsel dan berbatasan langsung dengan Kota Makassar. Kecamatan Pallangga berjarak sekitar 15,5 kilometer dari Makassar dengan waktu tempuh kurang lebih 35 menit.


Peristiwa dugaan rudapaksa tersebut terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian.


Dalam proses penangkapan, aparat Resmob Satreskrim Polres Gowa terlebih dahulu mengepung rumah pelaku dengan berpakaian sipil. Saat hendak diamankan, SH berupaya melarikan diri dengan naik ke atas plafon rumahnya untuk bersembunyi.


Namun upaya tersebut gagal karena petugas telah mengepung lokasi. Salah seorang anggota sempat memperingatkan pelaku agar turun.


SH yang saat itu hanya mengenakan sarung tanpa baju tampak cemas sebelum akhirnya turun secara perlahan. Setelah diberikan jaket, ia kemudian digiring ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban berinisial HT (49), yang merupakan mertua pelaku.


“Pelaku saat diamankan sempat hendak melarikan diri. Dia sudah berada di atas plafon rumahnya, namun karena anggota sudah mengepung, akhirnya pelaku tidak bisa melarikan diri,” ujarnya di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kamis (26/2/2026).


Korban diduga dipaksa berhubungan badan saat sedang tertidur di dalam rumahnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif sementara diduga karena dorongan nafsu.


“Motifnya hanya nafsu,” kata Iptu Arman.


Terkait kemungkinan perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.


“Sampai sejauh ini kami masih mendalami,” tambahnya.


Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.