HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

47 Jemaah Tertipu, Dua Tersangka Penipuan Dana Umroh-Haji Dibekuk di Malang

TEROPONGGOWA.COM, GOWA – Tim Unit III Tipidter Satreskrim Polres Gowa menangkap dua orang tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan umroh dan haji. Penangkapan berlangsung di wilayah Kota Malang sekitar pukul 20.00 WITA.

Operasi tersebut dipimpin langsung Kanit III Tipidter Polres Gowa, Ipda Nova Tanjung Suryadinata, dengan dukungan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota.

Dua tersangka masing-masing berinisial Purwandi (62), purnawirawan TNI, dan Hj Ariani Susanti (50), aparatur sipil negara. Keduanya diketahui berdomisili di Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Bermula dari Kerja Sama Travel

Perkara ini berawal dari laporan polisi nomor LP.B/1105/X/2025/SPKT/RES GOWA/POLDA SULSEL tertanggal 8 Oktober 2025. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, di Jalan Mangka Daeng Bombong, BTN Dean Florinda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Hasil penyelidikan menyebutkan, korban sebelumnya ditawari kerja sama untuk membuka cabang biro perjalanan umroh dan haji, Bimantara Tour PT Bimantara Jaya Gemilang Cabang Makassar-Gowa. Dalam kerja sama itu, korban bertugas mencari calon jemaah serta menyetorkan dana keberangkatan kepada pihak travel milik tersangka.

Korban kemudian berhasil merekrut 46 jemaah umroh dan satu jemaah haji. Namun sekitar satu pekan sebelum jadwal keberangkatan, diketahui bahwa dana yang telah disetor diduga dipakai untuk kepentingan lain oleh para tersangka.

Akibatnya, korban terpaksa menggunakan dana pribadi untuk memberangkatkan seluruh jemaah. Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.

Mangkir Dua Kali Panggilan

Ipda Nova Tanjung menjelaskan, sebelum penangkapan dilakukan, penyidik telah mengirimkan dua kali surat panggilan kepada para tersangka. Namun keduanya tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

“Karena tidak kooperatif, tim akhirnya melakukan penjemputan sekaligus penangkapan di Kota Malang,” ungkap Nova.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka disebut mengakui perbuatannya. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan serta rekening koran yang berkaitan dengan aliran dana jemaah.

Saat ini, keduanya telah diamankan di Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dugaan sementara, motif tindakan tersebut untuk meraih keuntungan pribadi.