HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dugaan Permintaan Rokok oleh Oknum Polisi Saat Penindakan Tilang di Pos Polisi Alauddin Makassar Tuai Sorotan

TEROPONGGOWA.COM, MAKASSAR - Seorang warga yang terjaring penindakan lalu lintas di Pos Polisi Alauddin, Kota Makassar, mengaku mengalami kejadian yang diduga tidak sesuai dengan standar pelayanan dan etika profesi kepolisian.


Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula ketika dirinya diberhentikan dan ditilang oleh petugas kepolisian yang sedang bertugas. Merasa panik dan khawatir atas situasi yang dihadapinya, korban kemudian segera menghubungi pihak keluarga untuk memberitahukan bahwa dirinya sedang menjalani proses penindakan tilang.


Beberapa menit setelah komunikasi awal tersebut, korban kembali menghubungi keluarganya melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan tersebut, korban menginformasikan bahwa dirinya diduga diminta oleh salah satu oknum petugas untuk membelikan rokok. Isi pesan yang diterima keluarga korban berbunyi, "Na suruh ya belikan ki rokok."


Keterangan yang disampaikan korban dan keluarga tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait profesionalisme pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Jika benar terjadi, permintaan di luar prosedur resmi penindakan lalu lintas berpotensi mencederai prinsip transparansi, integritas, dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap aparat penegak hukum.


Korban dan keluarganya berharap adanya klarifikasi serta penelusuran mendalam dari pihak kepolisian guna memastikan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan. Langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sekaligus memastikan tidak adanya praktik-praktik yang bertentangan dengan kode etik maupun aturan yang berlaku.


"Kami meminta agar peristiwa ini menjadi perhatian serius. Jika memang terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tertentu, maka harus ada tindakan tegas sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar pihak keluarga korban.


Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pelayanan publik yang bersih, profesional, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan merupakan harapan seluruh masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan terhadap praktik penegakan hukum harus terus diperkuat demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.