Soroti Dugaan keterlibatan AAS Building Dalam Sengketa Lahan Lakkang Ca’di, Aksi Unjuk Rasa Kembali Dibubarkan Kelompok Penggugat.
TEROPONGGOWA.COM,MAKASSAR – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Lakkang Bersatu (ALB) di depan kantor AAS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, berujung ketegangan pada Jumat (7/8/2026). Massa aksi yang terdiri dari warga tergugat dan kelompok solidaritas dari mahasiswa ini dibubarkan paksa oleh pihak penggugat saat menyuarakan dugaan keterlibatan korporasi dalam konflik agraria tersebut.
Dalam aksinya, ALB menyoroti sengketa lahan skala besar yang saat ini tengah bergulir di wilayah Lakkang Ca’di. Sambil membentangkan spanduk dan membagikan selebaran kepada pengguna jalan, massa mendesak transparansi atas peran AAS Building yang diduga ikut bermain di balik sengketa tanah warga.
Namun, situasi memanas ketika kelompok ahli waris Moha bin Batjo selaku pihak penggugat, mendatangi lokasi dan membubarkan paksa massa aksi. Tindakan represif ini memicu tanda tanya besar dari warga tergugat mengenai hubungan erat antara pihak penggugat dan AAS Building.
"Ada hubungan apa sebenarnya antara penggugat dengan AAS Building? Sudah dua kali aksi yang digelar menyoroti dugaan keterlibatan AAS Building, selalu mereka yang datang membubarkan," ujar Juliati, salah satu warga pemilik lahan yang hadir di lokasi, Jumat (7/8).
Di tengah adu mulut yang terjadi, tampak Anwar yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab lapangan dari AAS Building untuk wilayah Lakkang Ca’di. Saat dikonfirmasi mengenai konflik agraria ini, Anwar membantah adanya intervensi ilegal dan menegaskan hubungan pihaknya dengan ahli waris Moha murni bersifat transaksional.
"Tidak apa-apa, tidak ada masalah. Kalau barang (tanah) mau dijual, ya dijual," kata Anwar singkat di lokasi kejadian.
Senada dengan hal itu, seorang perwakilan AAS Building yang enggan menyebutkan namanya menyatakan bahwa keterlibatan korporasi milik Amran Sulaiman di Lakkang Ca’di didasari atas skema bisnis profesional sebagai calon pembeli lahan yang sah secara administrasi.
"Kami di sini bekerja profesional. Sengketa itu urusan di pengadilan. Kami berhak karena tanah itu dibeli, orangnya (pemilik tanah) dibayar," jelasnya menepis tudingan miring.
Di sisi lain, warga tergugat justru membeberkan adanya indikasi intimidasi psikologis dan upaya pembebasan lahan dengan harga yang tidak wajar di tengah konflik yang masih bergulir.
"Mereka mendatangi rumah-rumah warga tergugat dan meminta kami melepas tanah dengan harga sangat murah, hanya Rp50.000 per meter persegi. Alasannya karena tanah tersebut sedang berstatus sengketa," ungkap Eka, warga yang lahannya disengketakan.
Menerangkan lebih jauh soal dugaan keterlibatan AAS Building dalam sengketa lahan seluas -+70 Hektar, Firda mewakili ALB menyatakan siap melakukan konferensi pers bersama dihadapan media untuk membukti terkait tudingannya.
"Kami lakukan aksi ini tentu ada bukti yang kami miliki, terkait dugaan kerjasama Tawang dan Anwar, serta intensitas dari pihak AAS yang kerap mendatangi Lakkang Ca'di dan adanya transaksi lahan warga yang sudah bertahun-tahun hingga saat ini belum dilunasi," tutup Firda, jendlap aksi (7/8).
Hingga berita ini diturunkan, konflik agraria di Lakkang Ca'di masih menyisakan ketegangan mendalam antara warga lokal, ahli waris penggugat, dan pihak investor yang berniat menguasai lahan tersebut.
