HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Jatanras Gowa Amankan Enam Pemuda Terkait Judi Balapan Liar, Taruhan Capai Rp9,1 Juta

TEROPONGGOWA.COM, GOWA - Enam pemuda diamankan personel Unit Jatanras Polresta Gowa karena diduga terlibat praktik judi balap liar di Jalan Paccellekang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.


Penindakan dilakukan pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 06.30 Wita. Dalam operasi tersebut, polisi tidak hanya mengamankan enam orang, tetapi juga menyita uang tunai sebesar Rp9,1 juta yang diduga merupakan uang taruhan balapan liar.


Adapun enam pemuda yang diamankan masing-masing berinisial MAM (19), NFA (22), AF (18), A (26), AR (20), dan MFA (19). Mereka berasal dari Kabupaten Gowa dan Kabupaten Pangkep.


Kanit Jatanras Polresta Gowa, Ipda Aditya Pamungkas, membenarkan adanya penindakan tersebut saat ditemui di Mapolresta Gowa, Rabu (5/8/2026).


Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ketika personel Unit Jatanras melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Pattallassang. Di tengah patroli, petugas menerima laporan warga mengenai dugaan aksi balap liar yang disertai praktik perjudian dengan menggunakan uang sebagai taruhan.


“Jadi penindakan bermula saat kami Unit Jatanras Polresta Gowa melaksanakan patroli rutin di wilayah Pattallassang. Saat patroli berlangsung, petugas menerima laporan masyarakat mengenai adanya aksi balap liar yang diduga disertai praktik perjudian menggunakan uang sebagai taruhan di Jalan Paccellekang,” ujar Aditya, Kamis (8/8/2026).


Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, polisi mendapati sekelompok pemuda berada di area yang diduga menjadi lokasi balap liar.


Petugas kemudian mengamankan enam pemuda beserta barang bukti dan membawa mereka ke Mapolresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan.


Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu unit sepeda motor balap berwarna merah serta uang tunai sebesar Rp9,1 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian balap liar.


Aditya mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keenam pemuda itu mengakui mengikuti praktik judi balap liar dengan mempertaruhkan sejumlah uang.


“Berdasarkan hasil interogasi awal, para terduga pelaku mengakui telah mengikuti permainan judi balap liar dengan menggunakan uang sebagai taruhan,” katanya.


Polisi menduga para pelaku memanfaatkan ruas jalan yang relatif lengang untuk menggelar balapan. Selain mengadu kecepatan kendaraan, aktivitas tersebut diduga dilakukan demi memperoleh keuntungan dari taruhan.


Saat ini, keenam pemuda tersebut masih menjalani proses hukum di Polresta Gowa. Mereka disangkakan melanggar Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan tindak pidana perjudian.