HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Penyidikan Kasus Gas LPG Oplosan di Polresta Gowa Rampung, Tahap II Segera Dilaksanakan

TEROPONGGOWA.COM,GOWA - Penanganan kasus dugaan pengoplosan gas LPG yang ditangani Satreskrim Polresta Gowa memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa memastikan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21).


Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Gowa, ST. Nurdaliah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berkas perkara kembali dinyatakan P21 pada 8 Juli 2026 setelah sebelumnya sempat dikembalikan kepada penyidik.


“Perkara ini sebenarnya sudah pernah dinyatakan P21. Namun karena dalam waktu 14 hari penyidik belum melaksanakan Tahap II, maka SPDP beserta berkas perkara kami kembalikan. Setelah penyidik mengirimkan SPDP yang baru, berkas tersebut kembali kami nyatakan lengkap (P21) pada 8 Juli 2026,” ujar Nurdaliah melalui pesan WhatsApp, Kamis (17/7/2026).


Perkara yang menjerat tersangka berinisial Arf itu sebelumnya belum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan karena pelimpahan Tahap II belum dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan.


KBO Satreskrim Polresta Gowa, Arman Tarru, membenarkan bahwa berkas perkara kini telah berstatus P21. Ia menyebut penyidik segera menjadwalkan Tahap II, yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).


“Selanjutnya penyidik akan segera melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.


Sementara itu, Ketua Umum Gerakan Aktivis dan Rakyat Intelektual (GARIK), Imam Hardiansyah, menegaskan pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas.


“Kami akan memastikan penanganan kasus dugaan gas LPG oplosan ini berjalan secara transparan, mulai dari proses penahanan tersangka hingga pelimpahan ke kejaksaan untuk disidangkan,” tegasnya.