FASIS Soroti Dugaan THM (Noyu & Alexis) Beroperasi Tanpa Izin, Desak Pemerintah Provinsi Sulsel Bertindak Tegas
TEROPONGGOWA.COM,MAKASSAR - Front Mahasiswa Perintis (FASIS) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Selatan. Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada pemerintah agar segera mengambil tindakan terhadap dugaan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi tanpa kejelasan perizinan.
Dalam dialog bersama pihak Disperindag Kota Makassar, FASIS memperoleh penjelasan mengenai pembagian kewenangan perizinan usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Menurut Disperindag, usaha dengan kategori risiko tinggi, termasuk bar dan diskotek, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara itu, usaha dengan kategori risiko rendah, seperti restoran, menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Pihak Disperindag Kota Makassar juga menyampaikan bahwa Alexis Karaoke & Cafe tidak pernah memperoleh izin penjualan minuman beralkohol dari Disperindag Kota Makassar. Selain itu, berdasarkan informasi yang disampaikan, Alexis memiliki KBLI yang berkaitan dengan kegiatan bar sehingga penanganan terhadap dugaan pelanggaran tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sesuai ketentuan perizinan berbasis risiko.
Selain itu, Disperindag Kota Makassar menyampaikan bahwa kegiatan operasional Noyu dinilai telah masuk dalam kategori tempat hiburan malam. Oleh karena itu, aspek perizinannya perlu menjadi perhatian dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada 30 Juli 2026, FASIS kembali mendatangi Kantor DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan untuk meminta klarifikasi terkait status perizinan sejumlah THM, khususnya Noyu yang sebelumnya sempat ditutup namun kini kembali beroperasi, serta Alexis Karaoke & Cafe yang hingga saat ini masih menjalankan aktivitas usahanya.
Menanggapi aspirasi tersebut, pihak DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin kepada seluruh THM yang beroperasi di Kota Makassar. DPMPTSP juga menyampaikan akan segera melaporkan persoalan tersebut kepada pimpinan agar dilakukan rapat koordinasi bersama Dinas Pariwisata dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna membahas langkah-langkah tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Jenderal Lapangan FASIS, Parel, berharap komitmen tersebut segera diwujudkan dalam bentuk langkah nyata.
“Kami berharap DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan segera memberikan atensi serius terhadap tempat hiburan malam yang kami soroti hari ini. Selain itu, masih terdapat beberapa THM lain di Kota Makassar yang saat ini sedang kami telusuri dan lengkapi data serta dokumennya. Kami berharap pemerintah tetap menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.”
Parel menegaskan bahwa apabila tidak terdapat tindak lanjut yang jelas sesuai ketentuan hukum dan kewenangan yang berlaku, FASIS akan melakukan konsolidasi dengan berbagai organisasi dan elemen masyarakat di Kota Makassar untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi yang lebih besar sebagai bentuk pengawasan publik terhadap pelaksanaan penegakan peraturan perizinan usaha.
FASIS menegaskan bahwa seluruh tuntutan yang disampaikan bertujuan mendorong pemerintah menjalankan fungsi pengawasan, penegakan aturan, serta memastikan setiap pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
