Darurat Kekerasan Seksual Sulsel: Angka Laporan Melonjak, Pemulihan Korban Masih Terjal
TEROPONGGOWA.COM, MAKASSAR - Pembahasan mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Selatan tidak hanya seputar angka laporan, tetapi juga penanganan hak pemulihan korban yang masih membentur tembok tebal. Ketimpangan relasi kuasa, stigmastisasi, hingga ancaman trauma panjang masih membuat banyak korban enggan bersuara.
Berdasarkan data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2024, kekerasan seksual mendominasi sebesar 36,43% dari total kasus berbasis gender di Indonesia. Di Sulawesi Selatan, data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI) mencatat akumulasi kasus berjalan di 24 kabupaten/kota berkisar antara 600 hingga 700 kasus aktif.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sulsel mencatat akan adanya tren peningkatan laporan. Hingga Juni 2026, UPTD PPA Sulsel menangani 185 kasus berjalan, setelah sebelumnya mencatat 296 kasus pada tahun 2025.
Penyusun Materi Hukum UPTD PPA Sulsel, Andi Mutmainnah, mengungkapkan fakta krusial terkait peta sebaran pelaku.
"Dari berbagai kasus yang terjadi belakangan ini, yang paling dominan menjadi pelaku adalah keluarga terdekat dari korban, serta teman atau pacar korban," ungkap Mutmainnah.
Kenaikan laporan ini di satu sisi menunjukkan meningkatnya kepercayaan (trust) publik terhadap lembaga layanan. Namun, di sisi lain, posisi pelaku yang dekat membuat korban rentan mengalami intimidasi dan manipulasi psikologis.
Serangan kejahatan seksual berdampak langsung pada kesehatan mental korban. Psikolog Klinis PUSPAGA Sulsel, Karina Ayu Parila (Psikolog Ayu), menjelaskan bahwa seluruh korban dipastikan mengalami trauma.
"Dampaknya mulai dari depresi, kecemasan akut, hingga Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD). Korban kerap mengalami re-experiencing kejadian berulang kali teringat secara mendadak yang mengganggu fungsi hidup sehari-hari," jelas Ayu.
Psikolog Klinis Nurul Qalbi menambahkan, dampak buruk ini dipicu oleh cara pandang pelaku yang menganggap perempuan sebagai objek. Jika tidak ditangani secara menyeluruh, korban berisiko menarik diri dari lingkungan hingga mengalami disfungsi seksual di masa depan.
Keberanian korban untuk melapor harus dibayar tuntas oleh negara dengan menghadirkan keadilan dan jaminan pemulihan yang nyata.
