HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Resmob Polres Gowa Ringkus Pemuda Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

TEROPONGGOWA.COM, GOWA -  Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil menangkap seorang pria pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur. Pelaku yang diamankan itu berinisial AG.


Pemuda berusia 20 tahun itu ditangkap polisi di Jalan Pacalaya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, tanpa perlawanan, belum lama ini.



AG dilaporkan pada 7 April lalu atas kasus persetubuhan anak berusia 17 tahun dengan nomor laporan: LP/B/468/IV/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN.



Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian menjelaskan, penangkapan AG dilakukan atas dasar laporan yang diterimanya dan dilanjutkan dengan penyelidikan. 



Di mana, AG disebut telah berulang kali melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus sebagai pelajar.



"Berdasarkan informasi terkait keberadaan pelaku di wilayah Somba Opu, tim Unit PPA yang dibackup Unit Resmob langsung bergerak melakukan penangkapan," kata Alfian, Rabu (15/4/2026).



Alfian menjelaskan, kasus persetubuhan itu terjadi pertama kalinya pada bulan Maret 2026 di sebuah rumah di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.



Awalnya pelaku menjemput korban menggunakan sepeda motor untuk dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP). Korban yang polos pun mengiyakan ajakan pelaku. 

Di rumah itulah, pelaku kemudian memaksa dan menggiring korban masuk ke dalam sebuah kamar dan melakukan persetubuhan. Aksi bejat pelaku terus berlanjut hingga lima kali. 



"Jadi pelaku sempat kembali mengajak korban, namun ini anak takut dan menolak," tenangnya. 



Karena sudah tidak tahan dan trauma, korban pun menghindari pelaku. Sikap korban itu kemudian membuat pelaku marah lalu menyebarkan foto korban di sosial media.



"Pelaku kembali menghubungi korban namun tidak merespon. Pelaku kemudian mengupload foto korban tanpa busana di akun Instagram milik korban," lanjutnya.



Orang tua korban yang merasa ada sesuatu yang tidak beres kemudian mencoba berkomunikasi secara mendalam dengan buah hatinya.



Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan bahwa dirinya telah menjadi korban pelampiasan nafsu oleh pria berinisial AG tersebut.



Mendengar pengakuan itu, pihak keluarga langsung mendatangi Mapolres Gowa untuk membuat laporan resmi.



"Kalau dibilang pacaran menurut korban tidak juga. Cuma kan ini tersangkanya persetubuhan dengan anak. Karena ini anak di bawah umur makanya orang tuanya melapor," sebutnya.



Saat diinterogasi pelaku mengakui seluruh perbuatannya yang telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali di lokasi yang sama.



Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A16 milik pelaku sebagai barang bukti pendukung.



Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.



Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.