Tak Berkutik, Pemuda di Gowa Ditangkap Resmob Gowa Setelah Curi Handphone
TEROPONGGOWA.COM, GOWA - Seorang pemuda berinisial SA (28) diamankan aparat kepolisian atas dugaan kasus pencurian handphone di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
SA ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa di kediamannya yang berada di Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga. Saat hendak diamankan, ia sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengikat tangannya menggunakan kabel ties sebelum membawanya ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, menyampaikan bahwa SA ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Terduga pelaku telah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya, Minggu (15/2/2026) malam.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 29 November 2025 di Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga. SA diduga tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama rekannya yang berinisial BR.
Keduanya disebut lebih dulu mengamati situasi rumah korban untuk memastikan dalam keadaan kosong. Setelah memastikan rumah sepi, SA masuk dan mengambil handphone yang tersimpan di atas lemari, sementara BR menunggu di atas sepeda motor di depan rumah.
Dari hasil pemeriksaan awal, SA mengakui bahwa uang hasil penjualan handphone tersebut digunakan untuk membeli minuman keras.
Saat ini, SA telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
