HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Coba Rudapaksa Nenek, Pria di Gowa Terancam 12 Tahun Penjara.


TEROPONGGOWA.COM, GOWA - Aksi nekat seorang pria paruh baya menghebohkan warga Gowa, Sulawesi Selatan. MR (47), yang diduga dalam pengaruh minuman keras, nyaris memperkosa seorang nenek berusia 82 tahun. Beruntung, warga cepat bertindak dan pelaku segera diamankan polisi sebelum situasi semakin buruk. Atas perbuatannya, MR terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Minggu (8/2/2026) malam. Warga mulai curiga saat melihat orang tak dikenal memasuki rumah korban. Tanpa menunggu lama, mereka langsung melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.


Tim Reskrim bersama petugas SPKT Polres Gowa segera bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Tidak berselang lama, MR pun berhasil diamankan.


Kanit PPA Polres Gowa, Ipda Nida Hanifah, mengonfirmasi adanya penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, terduga pelaku diduga hendak melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban yang merupakan seorang nenek lanjut usia.


“Terduga pelaku sudah kami amankan. Korban seorang lansia berusia kurang lebih 82 tahun,” kata Nida, Rabu (11/2/2026).


Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga melancarkan aksinya dalam kondisi setengah sadar karena pengaruh minuman beralkohol. Polisi juga menegaskan bahwa MR tidak memiliki hubungan keluarga dengan korban dan diduga masuk ke rumah korban tanpa izin.


Saat ini MR telah ditahan di sel tahanan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan pasal percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun