Semalam, Polresta Gowa Ungkap Dugaan Peredaran 105 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan
TEROPONGGOWA.COM,GOWA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Gowa mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti yang dilaporkan mencapai 105 gram. Dalam operasi yang dilakukan di tiga lokasi berbeda pada Jumat malam (9/10/2026), polisi mengamankan dua pria berinisial AD (24) dan AP (29).
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas menyita puluhan paket berisi kristal bening yang diduga sabu. Polisi juga mengamankan empat timbangan digital, empat telepon genggam, sembilan buah lakban, serta empat ball pipet kosong yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pengemasan narkotika.
Operasi tersebut berlangsung di Jalan Abd. Muthalib Dg. Narang, Jalan Pallantikang I, serta Perumahan Puri Diva Istanbul, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan laporan kepolisian, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polresta Gowa melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah titik yang dicurigai.
Sekitar pukul 20.57 Wita, petugas mendapati seorang pria keluar menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih. Pria tersebut kemudian dihentikan untuk menjalani pemeriksaan.
Saat memeriksa kendaraan yang digunakan AD, polisi menemukan satu ball plastik klip kosong di bagian sadel sepeda motor. Pemeriksaan berlanjut terhadap telepon genggam miliknya. Dari perangkat tersebut, petugas menemukan percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan lokasi penyimpanan sabu di Jalan Pallantikang I.
Menindaklanjuti temuan itu, petugas bergerak ke lokasi yang dimaksud. Di sana, polisi menemukan satu paket berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 51,3 gram. Paket tersebut dibungkus menggunakan lakban hitam.
Dalam laporan kepolisian disebutkan bahwa AD mengakui paket tersebut sebagai miliknya. Ia juga memberikan keterangan bahwa barang itu ditempatkan melalui seorang perantara atas perintah seseorang berinisial Ndr.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke rumah AD yang berada di Perumahan Puri Diva Istanbul, Kelurahan Paccinongang. Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas kepada orang tua AD.
Dari hasil pemeriksaan di dalam kamar AD, polisi kembali menemukan sejumlah paket berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang bukti tersebut terdiri atas 65 sachet berlakban merah dengan berat 28,8 gram, 27 sachet berlakban cokelat seberat 18,3 gram, serta tiga sachet berlakban hitam dengan berat 3,84 gram.
Selain paket yang diduga berisi sabu, petugas menyita sembilan buah lakban, empat ball pipet kosong, empat timbangan digital, dan empat telepon genggam. Seluruh barang tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpanan dan pengemasan narkotika, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi juga mengamankan AP (29) yang berada di dalam kamar. Menurut laporan kepolisian, AP mengaku sering membantu AD mengemas sabu ke dalam paket-paket kecil yang diduga dipersiapkan untuk diperjualbelikan.
Keterangan AP tersebut masih menjadi bahan pendalaman penyidik untuk memastikan peran masing-masing pihak dalam kasus ini. Polisi juga berupaya menelusuri identitas dan dugaan keterlibatan sosok berinisial Ndr, yang disebut AD berkaitan dengan penempatan paket di Jalan Pallantikang I.
Usai melakukan serangkaian pemeriksaan di ketiga lokasi, petugas membawa AD, AP, beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam laporan awal, penyidik mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan lain sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Hingga berita ini disusun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, status hukum kedua pria yang diamankan, maupun perkembangan penyelidikan terhadap sosok berinisial Ndr.
Kepolisian masih perlu mendalami seluruh keterangan dan bukti yang ditemukan untuk memastikan keterlibatan masing-masing pihak. AD dan AP tetap diposisikan sebagai terduga pelaku, dengan asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat pembuktian melalui proses hukum yang sah.
