HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dugaan Skandal Privatisasi Laut Menguat, Aliansi Mahasiswa Desak Kejati Sulsel Bongkar Aktor di Balik Pemagaran Laut

TEROPONGGOWA.COM,MAKASSARAliansi Federasi Mahasiswa Intelektual bersama Gerakan Pemuda Sulawesi Selatan dan Gerakan Rakyat Melawan mengecam keras dugaan praktik privatisasi ruang laut dan wilayah pesisir yang dinilai telah mencederai amanat konstitusi serta merampas hak hidup masyarakat pesisir dan nelayan.


Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum. Artinya, seluruh penyelenggaraan kekuasaan negara harus tunduk pada hukum, menjunjung keadilan, menjamin transparansi, serta berpihak kepada kepentingan rakyat.


Lebih jauh, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Namun fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi kuat bahwa laut dan wilayah pesisir perlahan diprivatisasi melalui praktik pemagaran laut, penerbitan sertifikat di atas wilayah perairan, serta kebijakan tata ruang yang diduga sarat kepentingan kelompok tertentu.


Aliansi menilai praktik tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan mencerminkan adanya pergeseran peran negara dari pelindung kepentingan rakyat menjadi fasilitator kepentingan segelintir elit.


Kondisi ini semakin mencurigakan dengan munculnya indikasi keterlibatan aktor bisnis berinisial TA yang diduga berkolaborasi dengan sejumlah aktor politik dalam membuka jalan bagi penguasaan ruang laut dan pesisir secara terselubung. Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya mencederai keadilan sosial, tetapi juga berpotensi menjadi skandal besar dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah pesisir.


Dampak dari praktik tersebut telah dirasakan langsung oleh masyarakat pesisir dan nelayan. Akses mereka terhadap laut sebagai ruang hidup, ruang kerja, dan sumber penghidupan menjadi terbatasi bahkan terampas. Padahal secara historis dan sosiologis, laut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat pesisir.


Aliansi juga menilai dugaan praktik tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, baik secara administratif maupun pidana. Mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran aturan tata ruang, hingga pengabaian prinsip keterbukaan dan partisipasi publik dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut.


Saat ini kasus dugaan penguasaan ruang laut dan pesisir diketahui telah masuk dalam tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Namun hingga kini, perkembangan penanganan perkara tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada publik. Minimnya transparansi tersebut menimbulkan kecurigaan besar di tengah masyarakat dan memunculkan pertanyaan serius tentang komitmen penegakan hukum.


Atas dasar itu, Aliansi Federasi Mahasiswa Intelektual – Gerakan Pemuda Sulawesi Selatan – Gerakan Rakyat Melawan mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera bertindak tegas dan transparan dalam mengusut dugaan kasus tersebut.


Adapun tuntutan yang disampaikan antara lain:

1. Mendesak Kejati Sulsel untuk segera membuka secara transparan perkembangan penanganan dan hasil penyelidikan atas dugaan penguasaan ruang laut dan pesisir yang saat ini sedang ditangani.

2. Mendesak Kejati Sulsel mengusut secara menyeluruh dugaan keterlibatan aktor bisnis dan aktor politik dalam praktik pemagaran laut, penerbitan sertifikat wilayah perairan, serta kebijakan tata ruang yang bermasalah.

3. Menuntut Kejati Sulsel menindak tegas pihak-pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran administrasi, maupun tindak pidana terkait penguasaan ruang laut dan pesisir.

4. Mendesak Kejati Sulsel berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta pemerintah daerah untuk menelusuri dan mengevaluasi keabsahan sertifikat, izin, serta dokumen hukum lain yang diterbitkan di atas wilayah perairan.

5. Menuntut Kejati Sulsel segera menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup serta memastikan proses hukum berjalan tanpa tebang pilih.

6. Menegaskan bahwa aliansi akan terus mengawal dan mengawasi kinerja Kejati Sulsel serta siap menggelar aksi lanjutan apabila penanganan perkara ini tidak dilakukan secara serius dan terbuka kepada publik.


Aliansi menegaskan bahwa laut dan pesisir adalah ruang hidup rakyat yang tidak boleh dikuasai oleh segelintir kepentingan. Jika aparat penegak hukum tidak mampu menegakkan keadilan, maka gelombang perlawanan masyarakat sipil akan terus menguat untuk memastikan konstitusi tidak dikalahkan oleh kekuatan modal dan kekuasaan.