HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polres Gowa Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten, 7 Pelaku Ditangkap dan 24 Motor Disita

TEROPONGGOWA.COM,GOWA Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas kabupaten.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (23/2/2026) sore.


Ia didampingi Plt Kasat Reskrim Iptu Arman serta Kanit Jatanras Ipda Aditya Pamungkas.


Dalam rilis tersebut, puluhan sepeda motor hasil curian terlihat terpasang garis polisi sebagai barang bukti.


Kapolres Gowa mengungkapkan, sebanyak tujuh orang telah diamankan terkait kasus ini. Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan pelaku utama, termasuk satu residivis, sementara tiga lainnya berperan sebagai penadah.


“Alhamdulillah hari ini kami berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya.


Polisi turut menyita 23 unit sepeda motor dan satu unit mobil yang digunakan saat beraksi. Hingga kini, tercatat 10 laporan polisi yang seluruhnya berada di wilayah hukum Polres Gowa.


Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini tidak hanya beroperasi di Gowa. Mereka juga diduga beraksi di Makassar, Kabupaten Bone, dan Kabupaten Jeneponto.


“Kami masih melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Polres jajaran karena ini jaringan lintas kabupaten di Sulawesi Selatan,” tambahnya.


Dalam proses penangkapan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap empat pelaku yang melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan anggota.


Para pelaku berasal dari berbagai daerah. Empat pelaku utama yakni AB (38) warga Makassar yang bekerja sebagai tukang bentor, SU (39) warga Gowa wiraswasta, RA (24) warga Makassar kuli bangunan, serta AR (21) warga Gowa buruh harian lepas.


Sementara tiga penadah berinisial IW (23), MA (21) berprofesi sebagai petani, dan HE (37) wiraswasta, yang semuanya berasal dari Bone.


AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menyebut aksi para pelaku telah berlangsung sejak Desember 2025. Sejauh ini, sembilan korban telah melapor dan kendaraan mereka akan segera dikembalikan tanpa dipungut biaya.


“Motor akan kami kembalikan kepada pemiliknya tanpa biaya sepeser pun,” tegasnya.


Sementara itu, Plt Kasat Reskrim Iptu Arman menjelaskan pengungkapan kasus bermula pada 17 Februari sekitar pukul 23.00 Wita saat tim Jatanras yang dipimpin Ipda Aditya Pamungkas melakukan patroli rutin.


Saat melintas di Bukit Tamarunang, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, petugas mencurigai dua pengendara motor. Setelah diberhentikan dan diperiksa, keduanya mengakui kendaraan yang digunakan tidak dilengkapi surat-surat.


Pengembangan dilakukan dan para terduga pelaku mengaku masih menyimpan motor lain hasil curian di wilayah hukum Polres Gowa.


Modus yang digunakan adalah memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, lalu membawa kabur motor dengan cara diderek menggunakan kendaraan lain.