HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Modus Rayu dan Janji Nikah, Pemuda di Gowa Terjerat Kasus Rudapaksa

TEROPONGGOWA.COM GOWA- Seorang pemuda berinisial AS (26) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, harus berhadapan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana terhadap seorang gadis di bawah umur.

AS diamankan oleh tim gabungan Jatanras dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa di kediamannya yang berada di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Saat penangkapan, petugas mengenakan pakaian sipil dan rompi bertuliskan Jatanras Gowa. Bahkan, ada anggota yang menyamar menggunakan jaket ojek online. Rumah terduga pelaku sempat dikepung sebelum akhirnya ia dibawa setelah polisi memberikan penjelasan kepada pihak keluarga.

Kanit PPA Polres Gowa, Ipda Nida Hanifah, mengungkapkan bahwa AS mengaku tidak memiliki istri saat mendekati korban yang masih duduk di bangku SMP. Pelaku disebut membujuk korban dengan janji akan menikahinya. Korban yang terpengaruh rayuan tersebut kemudian menjadi korban perbuatan pelaku.

“Motifnya, terduga pelaku tidak memberitahukan bahwa dirinya telah memiliki istri dan berjanji akan bertanggung jawab apabila korban hamil,” ujar Ipda Nida, Sabtu (14/2/2026) dini hari.

Ironisnya, korban diketahui kini tengah hamil tiga bulan. Tak hanya itu, pelaku juga diduga merekam perbuatannya dan menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban agar menuruti keinginannya. Video tersebut disebut akan disebarkan ke media sosial jika korban menolak. Selain itu, pelaku juga diduga memeras korban dengan meminta sejumlah uang disertai ancaman penyebaran video.

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gowa.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AS mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan tindakan tersebut lebih dari tiga kali di lokasi berbeda. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Gowa.


Sementara itu, kondisi korban sedang dalam pendampingan dan direncanakan menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.